Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 61, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK: |
- a.dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Reklame, perlu menyesuaikan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang merupakan hasil penjumlahan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dengan Nilai Strategis (NS)
b. tarif pajak reklame yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame, Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 41 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
- perubahan pada lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 3/B) Yyang mengatur mengenai tarif pajak reklame dan daftar Lokasi dan Klasifikasi Kelas Jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN W ALIKOTA BATU NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME
- 4 Halaman - 2 Lampiran
|