Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 19 Tahun 2016

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Pengisisan Perangkat Desa 3.Penjaringan 4.Penyaringan 5.Pengangkatan Perangkat Desa 6.Pembiayaan 7.Masa Tugas 8.Larangan dan Sanksi 9.Pemberhentian 10.Kekosongan dan Pengisisan Jabatan Perangkat Desa 11.Pejabat yang Mewakili Dalm Hal Perangkat desa Berhalangan Sementara Atau berhalangan Tetap 12.Ketentuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 4313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan