RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2003 Nomor
18 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini sehingga
perlu ditinjau.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasa Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
- 4 HALAMAN
|