desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Tanggal 29 Maret 2016 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|