Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 45 Tahun 2015

PEDOMAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penetapan standar adalah standar regional dan nasional untuk berbagai jenis barang, pekerjaan, dan kegiatan yang ditetapkan secara berkala; 2. Seluruh barang yang pengadaannya atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dicatat dalam daftar aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Dalam hal terjadi kondisi atau gejolak perubahan kebijakan pemerintah seperti kenaikan BBM yang terlalu tinggi atau yang signifikan terhadap kurs dolar, SKPD dapat melakukan pengajuan perubahan kepada Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEDOMAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
03 November 2015
Tanggal Pengundangan
03 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 45
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan