Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diberikannya tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diharapkan dapat memacu produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 6. Peraturan Walikota Batu Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Batu; 7. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
- Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS berdasarkan besaran nilai jabatan masing-masing PNS dan besaran harga yang telah ditetapkan. Nilai jabatan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
- 18 Halaman
|