Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 17 Tahun 2016

Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Kebijakan Pemilihan Kepala Desa 3.Panitia Pemilihan Kabupaten 4.Pelaksanaan 5.Pengesahan dan Pengangkatan 6.Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI Sebagai Calon Kepala Desa 7.Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala desa 8.Masa Jabtan Kepala Desa 9.Biaya Pemilihan Kepala Desa 10.Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan 11.Pemberhentian Kepala Desa 12.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa 13.Ketentuan Pidana 14.Ketentuan Lain-lain 15.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1782 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan