desa - pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Tanggal 29 Maret 2016 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
- 1.Ketentuan Umum
2.Kebijakan Pemilihan Kepala Desa
3.Panitia Pemilihan Kabupaten
4.Pelaksanaan
5.Pengesahan dan Pengangkatan
6.Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI Sebagai Calon Kepala Desa
7.Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala desa
8.Masa Jabtan Kepala Desa
9.Biaya Pemilihan Kepala Desa
10.Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
11.Pemberhentian Kepala Desa
12.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Lain-lain
15.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 41 hlm
|