Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 40 Tahun 2015

PENGADAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK RUMAH DINAS DAERAH KOTA BATU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk rumah dinas daerah kota Batu yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Instansi pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan pengadaan rumah dinas, memberikan kepastian hukum bagi Instansi Pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan pengadaan rumah dinas, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, akuntabel, kesejahteraan, penghormatan dan perlindungan terhadap Pemilik. Mengatur Mengenai Klasifikasi dan Standar tipe Rumah Dinas, Cara dan Tahapan Pengadaan Rumah Dinas. memuat perencanaan pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk rumah dinas, persiapan pengadaan rumah dinas , pelaksanaan pengadaan rumah dinas, dan memuat ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 40 Tahun 2015 tentang PENGADAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK RUMAH DINAS DAERAH KOTA BATU
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 40
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan