bencana - penanggulangan bencana
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Wonogiri sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, dan bahwa Kabupaten Wonogiri memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2012;
- 1. asas, prinsip dan tujuan
2. tanggung jawab dan wewenang
3. kelembagaan
4. hak dan kewajiban
5. tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana
6. prabencana
7. penyelesaian sengketa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 74 hlm
|