Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 16 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 mengalami perubahan yaitu Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 2 dihapus, Pasal 3, Pasal 25

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1257 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan