mengatur mengenai lokasi penetapan KTR dan KTM yang bertujuan menciptakan tempat yang bebas asap rokok dan menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menciptakan kualitas udara yang bebas dari polusi asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman; dan mendukung Kota Batu sebagai Kota layak Anak. merupakani upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan Sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman. mengatur mengenai kewajiban penanggung jawab KTR dan KTM. Serta pengawasan secara berkala oleh Tim Pemantau Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat