Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 25 Tahun 2015

KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai lokasi penetapan KTR dan KTM yang bertujuan menciptakan tempat yang bebas asap rokok dan menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menciptakan kualitas udara yang bebas dari polusi asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman; dan mendukung Kota Batu sebagai Kota layak Anak. merupakani upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan Sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman. mengatur mengenai kewajiban penanggung jawab KTR dan KTM. Serta pengawasan secara berkala oleh Tim Pemantau Kawasan Tanpa Asap Rokok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2015 tentang KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 25
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan