Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 22 Tahun 2015

PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa dimana Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan Walikota Ini bertujuan agar dalam pengalokasian tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa, perangkat desa serta tunjangan dan biaya operasional BPD dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sumber dan Besaran Tunjangan, sumber, jenis, dan besaran penerimaan lain yang sah, Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 22 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1265 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Batu No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan