mengatur mengenai sistem perencanaan pembangunan partisipatif yang memuat asas dan tujuan di bentuknya peraturan sistem perencanaan pembangunan partisipatif dengan ruang lingkup tingkat desa / kelurahan, kecamatan dan tingkat kota, pendekatan dan Tahapan Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif, kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif beserta hak dan kewajiban bagi masing - masing lembaga. Partisipasi Masyarakat dan peran pemerintah daerah, penganggaran dan pagu indikatif, koordinasi pelaksanaan sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif, pengawasan, serta mengatur tentang data dan sistem informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat