pengelolaan-uang-daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2015/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Uang Daerah Kab Ogan Ilir
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun, uang milik pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP No.58 Tahun 2005, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau maanfaat lainnya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan 37 PP No.39 Tahun 2007, perlu mengatur Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 33 dan Pasal 34 PP No.30 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.12 Tahun 2013, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi daerah pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.28 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan; Perencanaan Kas; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan KekuranganKas; Pengelolaan Resiko dan Pelporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 halaman
|