Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 39 Tahun 2014

Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Internal, Bagian dan Cabang PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Internal, Bagian dan Cabang PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi;Uraian Tugas;Jabatan Fungsional;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Internal, Bagian dan Cabang PDAM Intan Banjar Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.39
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan