mengatur mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa yang meliputi tujuan dan prinsip pengadaan, ruang lingkup, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa yang meliputi tahap perencanaan dan pelaksanaan, pedoman pengadaan barang / jasa sesuai dengan besaran nominal, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat