1. Dalam pengelolaan ADD, Pemerintahan Desa harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas; 2. Pemerintah Desa berkewajiban merencanakan, Menganggarkan, menatausahakan serta mensosialisasikan, penggunaan ADD; 3. Tata Cara Penyaluran ADD, dan Pencairan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat