Mengatur pengelolaan keuangan desa dengan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dibantu oleh PPTKD dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Kepala Seksi; dan c. Bendahara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat