Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 21 Tahun 2014

Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Buapti Ini Mengatur Tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Pencatatan Akta Kematian;Pelaporan;Tata Cara Pengurusan akta Kematian;Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
05 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.21
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan