Kependudukan dan Perkawinan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD.2014/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pembuatan Akta Kematian di Kabupaten Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
perlu melaksanakan Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus;bahwa pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak terkait keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan luasan cakupan pembuatan Akta Kematian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012.
- Peraturan Buapti Ini Mengatur Tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Pencatatan Akta Kematian;Pelaporan;Tata Cara Pengurusan akta Kematian;Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|