Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2016

Penambahan Akun Pendapatan Dan Belanja Pada Bagan Akun Standar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penambahan Akun Pendapatan dan Belanja pada Bagan Akun Standar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penambahan Akun Pendapatan Dan Belanja Pada Bagan Akun Standar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan