Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan untuk efektivitas dan efisiensi anggaran, perlu melakukan penyesuaian satuan belanja perjalanan dinas dan satuan belanja lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015. hal - hal yang diubah meliputi pasal 2 ayat (4) mengenai ketentuan perubahan standar biaya umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 15/A)
- 4 halaman
|