Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Reklamasi dan Penutupan Tambang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan reklamasi dan penutupan tambang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup dari dampak negatip kegiatan pertambangan;bahwa Bupati dapat melimpahkan kepada Kepala Dinas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Reklamasi dan Penutupan Tambang dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Pelimpahan Kewenangan;Kewenangan Yang Dilimpahkan;Pelaksanaan;Penarikan Kewenangan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|