Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2014

Indikator Kinerja Utama Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Mkasud dan Tujuan;Indikatr Kinerja Utama Kecamatan;Ruang Lingkup Indikator Kinerja utama;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan