Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 Pasal 9 ayat 2 perlu diatur mengenai besaran biaya penunjang operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;eraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati in Mengatur Tentang Besaran Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah;Belanja Penunjang Operasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|