Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2014

Besaran Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati in Mengatur Tentang Besaran Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah;Belanja Penunjang Operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Besaran Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan