pajak restoran
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak
restoran sesuai dengar potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian nilai penjualan wajib pajel< restoran dengan
penetapan pajak restoran, Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 6 Talun 2010 tentarg Pajak
Restoran, perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintal Pusat dan
Pemerintahan DaeraH, Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daeral dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Of4 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaal Keuangan Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerai
sebagaimana telah diuba_h beberapa kali teral<hir denga-n
Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 21 Tanun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pajak Restora
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR
6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2015.
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR
6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
- 8 halaman
|