retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali dan disesuaikar dengan perkembangan saat ini.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Pcmerintahan Daerah
6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan peru ndang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
- 14 halaman
|