Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.8
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan