apbd-tahun-anggaran-2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. PERDA tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemeritah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 Bulan Desember Tahun 2014.
- Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU no.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2006; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir No.7 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir No.8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.6 Tahun 2012.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|