- PERUBAHAN- ANGGARAN- PENDAPATAN - DAN -BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaanyang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu ditetapkan PerubahanAPBD TahunAnggaran 2015;
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 21 Tahun 1997 ;UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; . PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005: PP No 58 Tahun 2005; . PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007
Peda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008; PerdaKabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2012
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah:nama, objek dan subjek Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Hlm
|