Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Jawa Timur merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan : a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan d. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 91 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat