tupoksi-tata kerja-lembaga lain-perangkat daerah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: :bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 6Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten bengkulu Selatan.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Bengkulu Selatan 6/2010.
- Materi Pokok: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas di bidang Penanggulangan, sesuai dengan kewenangan BPBD dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 29 Halaman
|