tupoksi-tata kerja-lembaga teknis-daerah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwauntuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Bengkulu Selatan 8/2010.
- Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupatiini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
3. Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan
4. DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten BengkuluSelatan
7. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam bentuk Badan dan Kantor.
8. Unit Pelaksa Teknis adalah unsur pelaksana teknis operasional badan yang merupakan bagian dari badan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, makaPeraturan Bupati BengkuluSelatan:
1.Nomor 17 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan;
2. Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
3.Nomor 19Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Selatan;
4. Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan;
5. Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Selatan;
6. Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Bengkulu Selatan;
7. Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Kabupaten Bengkulu Selatan;
8. Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan;
9. Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
10. Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenBengkulu Selatan;
11. Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan,Nomor 3 Tahun 2008tentangTugas Pokok, Fungsidan Uraian TugasSekretariat DaerahKabupaten Bengkulu Selatan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 65 Halaman
|