ketenagaerjaan dan narkotika
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata
Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan
Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten / Kota perlu disesuaikan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
- PASAL I; PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Halaman
|