Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1950
Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Diubah dengan :
-
UU No. 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Mencabut :
-
PP No. 1 Tahun 1945 tentang Tentang Dan Mulai Berlakunja
Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah