Peraturan Bupati ini Mengatur Tentangf Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Isi SPPT PBB; Pengadministrasian Dan Kedaluwarsa Penetapan PBB; Penandatangan SPPT PBB; Penerbitan SPPT PBB; Penyampaian SPPT PBB; Fasilitasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat