RETRIBUSI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 Ayat
(4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan dengan memperhatikan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 97 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004
tentang Retribusi Hasil Hutan dan Perkebunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
- PAsal 1; Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Hasil Hutan dan
Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2004 Nomor 3 Seri
C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 5 Halaman
|