Penanaman Modal dan Investasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa
Timur perlu peningkatan daya saing produk dan fasilitasi
pembiayaan yang terintegrasi, antara Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur dengan Lembaga perbankan sebagai
penghimpun dan penyalur dana yang memiliki peranan
strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi,
stabilitas sosial, pelaksanaan pembangunan dan hasilhasilnya
ke arah peningkatan taraf hidup rakyat Jawa
Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan daya saing produk Usaha
Industri Primer, perlu pembiayaan kepada Usaha Industri
Primer melalui Pemberian Dana Pinjaman Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3790);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2011 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 6);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
- peraturan ini mengenai pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi Jatim kepada pt bank pembangunan daerah jawa timur tbk. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; asas dan tujuan ; pemberian pinjaman ; pelaksanaan pemberian pinjaman ; pengamanan resiko pinjaman ; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
|