Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2013

Penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tata cara dan iklim perdagangan; regulasi kegiatan perdagangan; batasan persaingan dan perlindungan usaha; klasifikasi dan kriteria perdagangan; lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan; izin usaha perdagangan; pembinaan dan pengawasan; kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern; pemasokan barang kepada toko modern; tenaga kerja; waktu pelayanan; hak, kewajiban dan larangan; penydikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
25 April 2013
Tanggal Pengundangan
25 April 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan