Peraturan ini memuat tata cara dan iklim perdagangan; regulasi kegiatan perdagangan; batasan persaingan dan perlindungan usaha; klasifikasi dan kriteria perdagangan; lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan; izin usaha perdagangan; pembinaan dan pengawasan; kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern; pemasokan barang kepada toko modern; tenaga kerja; waktu pelayanan; hak, kewajiban dan larangan; penydikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat