jaminan kesehatan - sistem
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- setia orang berhak memperoleh pelayana kesehatan dan berhak atas jaminan kesehatan yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memmenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur; untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 TAhun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
- Peraturan ini memuat antara lain maksud dan tujuan Jamkesda; asas dan prinsip jamkesda; kepesertaan dan iuran jamkesda; manfaat dan lingkup jaminan; pemberi pelayanan kesehatan; pengelolaan dana jaminan kesehatan daerah; penyelenggara jaminan kesehatan daerah; dewan jaminan kesehatan daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 14 hlm
|