Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi insentif bagi pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggta DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Diatur tentang kelompok kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat