pencabutan-peraturan-daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemotongan hewan tidak dapat dikenakan biaya yang bersifat Pajak, sehingga perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan tidak sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2003.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 2 halaman
|