Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1948

Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
1948
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 1948
Diundangkan Tanggal
31 Mei 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...