Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2014

PENYELENGGARAAN JALAN BERKESELAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan umum Penyelenggaraan Jalan berkeselamatan; Asas, Tujuan dan Ruang lingkup Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan; Penyelenggaraan Jalan berkeselamatan; Prasarana Jalan; Laik Fungsi Jalan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; ketentuan sanksi; Dalam hal jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan/atau Kabupaten/Kota mempunyai nilai strategis bagi Pemerintah Provinsi, maka penyelenggaraannya dapat dikerjasamakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JALAN BERKESELAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2533 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan