Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 31 Tahun 2010

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Retribusi Izin Trayek; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Sanksi Administratif; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan