retribusi-pengendalian-menara-telekomunikasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf n dan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.15 Tahun 2010.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Rekomendasi Pembangunan Menara; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 halaman
|