OPLOSAN – BERALKOHOL – PENGENDALIAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
ABSTRAK: |
- Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku kepada penggunanya maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungandalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan,peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perludikendalikan dan diawasi, serta perlu ada pelaranganterhadap Minuman Oplosan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengendalian Minuman Beralkohol, pengawasan Minuman Beralkohol dan pelarangan Minuman Oplosan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
- 19 HLM; Penjelasan : 8 Halaman.
|