Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2015

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2019 dengan Sistematika;Ketentuan umum;Peran, Fungsi, dan Kedudukan Rad AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Pelaksnaan RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Pemantaun dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan