Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 21 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dan Puskesmas Keliling

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehtan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), PUSKESMAS Pemabantu, Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) / Pondok Bersalian Desa (POLINDES) Dan PUSKESMAS Keliling Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dan Puskesmas Keliling
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan