Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat