pencabutan-peraturan-daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 4 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang diatur dalam UU dimaksud masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bertentangan dengan UU dimaksud harus dicabut.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dicabut dengan PERDA ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|